Tips Memilih Broker Forex



Memilih broker forex yang tepat adalah salah satu hal paling penting untuk dilakukan setelah Anda memutuskan untuk mulai masuk ke dunia perdagangan forex. Mencari broker forex yang online sepertinya hal yang mudah untuk dilakukan sekarang, tetapi memilih yang paling terpercaya perlu perhatian dan seleksi yang ketat.
Beberapa pedagang memilih cara “malas” untuk memilih broker, yang berarti bahwa mereka membuat keputusan hanya didasarkan pada review broker, umpan balik dan bintang. Sementara itu, yang lebih bijaksana memilih broker dengan cara yang lebih profesional. Mereka melakukan penelitian mendalam untuk menemukan satu broker yang akan menguntungkan bagi bisnis mereka. Jika Anda berencana untuk melakukan pekerjaan ini dengan serius, cara profesional akan menjadi metode yang tepat untuk memilih.
Tips yang dapat Anda lakukan untuk memilih Forex broker profesional:
  1. Sebelum terjun terlalu jauh dalam bisnis ini, akan lebih baik jika anda tahu persis apa saja fitur yang anda butuhkan dari broker forex pilihan anda. Anda mungkin perlu mempertimbangkan mata uang yang akan anda gunakan untuk trading, investasi minimum, support mengenai update forex news, tool-tol apa saja yang disediakan oleh broker, reputasi broker dan banyak lagi.
  2. Sekarang, gunakan search enggine di internet untuk mencari broker yang sesuai dengan kebutuhan trading Anda. Kunjungi situs Web mereka untuk memperoleh informasi sebanyak mungkin tentang mereka.
  3. Ketika memeriksa situs web broker yang anda pilih, ada beberapa hal penting yang anda butuhkan untuk diketahui. Hal-hal ini meliputi syarat dan kondisi, kebijakan, peraturan dan transparansi broker dalam melakukan bisnis. Transparansi merupakan faktor penting untuk keamanan dan menghindari penipuan. Pastikan bahwa broker menyediakan informasi penting seperti nomor telepon, alamat fisik dan support customer service. Hal penting lainnya adalah memeriksa website mereka. Sebuah situs web yang baik tidak berarti bahwa setiap detail harus interaktif dan modern. Lebih penting lagi, harus dikemas dengan cara yang profesional dengan halaman dan link yang berfungsi dengan baik. Anda juga harus memastikan bahwa mereka telah memperbarui informasi mereka berdasarkan kondisi terkini dan jangan lupa cek izin yang diberikan dari instansi terkait terhadap broker tersebut, 
  4. Setelah memilih beberapa broker yang potensial, akan lebih baik untuk membaca ulasan tentang mereka. Gunakan mesin pencari dan ketik: [nama pialang] diikuti dengan [review]. Mesin pencari anda akan kembali ratusan ulasan tentang broker. Ini adalah penting karena anda dapat memperoleh informasi yang cukup tentang mereka. Anda akan menemukan banyak sekali informasi baik dan buruk tentang broker tersebut dan sulit untuk menemukan kebenarannya. Untuk mengatasi masalah ini, saya memiliki beberapa tips sederhana untuk menyaring review. Pertama, cek penulis review: apakah ia seorang pemula atau seorang trader profesional? Seorang trader profesional biasanya memberikan informasi broker dan forex news yang lebih dapat diandalkan karena ia tahu seluk-beluk perdagangan Forex.
  5. Terakhir, Anda perlu mencari tahu reputasi broker, dukungan pelanggan dan transparansi. Langkah ini hampir sama ketika Anda harus mencari bank yang baik untuk menyimpan uang Anda. Dengan sikap yang benar dari broker, Anda pasti bisa menjalankan bisnis Anda dengan cara yang lebih baik.
Rekomendasi Broker :  Klik Disini
PROSEDUR MENJALANKAN DAN SEWA VPS

Untuk menyewa sebuah VPS Anda bisa mengikuti beberapa prosedur berikut.


• Persiapan VPS.

  • Siapkan sebuah Server VPS Trader (Virtual Private Server), yang merupakan sebuah Server, biasanya menggunakan Operating System Windows Server-2003 atau Windows Server-2008, atau OS sejenis.Biasanya Anda akan mendapatkan IP_ADDRESS,USER_NAME dan PASSWORD untuk dapat mengelola dan menggunakan VPS yang Anda sewa tersebut. Simpanlah dengan baik data-data VPS Anda tersebut. anda bisa sewa VPS d iCyberlie.com murah hanya 100 ribu perbulan
  • Silahkan klik disini untuk sewa VPS anda : http://www.cyberlie.com


• Akses ke Server VPS.

  • Setelah mempunyai Account VPS, Anda dapat mengelola VPS Anda secara REMOTE, dengan menggunakan Windows Remote Desktop Client dari lokal komputer Anda dengan cara sbb: Jalankan software "Remote Desktop Connection" Software RDC ini bawaan Operating System Windows, dan biasa berada di folder "accessories" dari Start Menu








  • Upload File ke VPS. Untuk dapat meng-upload file ke suatu folder di VPS Server, anda bisa denga menshare flasdisk atau drive D anda setelah tersharing anda bisa mengabil file dari VPS anda ke komputer anda berikut gambarnya:










  • Instalasi MetaTrader di VPS. Setelah meng-upload semua file installer dan EA, silahkan install Meta Trader sesuai dengan Forex Broker Anda InstaForex. Instalasi Meta Trader di server VPS ini caranya sama persis dengan instalasi software MetaTrader di komputer local Anda. Update Meta Trader ke V4.00 Build 229.
  • Pastikan Anda melakukan LiveUpdate pada saat meng-install MT4 tersebut, sehingga MT4 Anda menggunakan V4.00 Build 229. Hal ini HARUS Anda lakukan agar EA ini dapat di-install dengan tanpa membuat CRASH di Meta Trader. Untuk memastikan bahwa versi Meta Trader yang Anda install sudah menggunakan versi terbaru V4.00 Build 299 , silahkan lihat di Menu Help >> About yang ada di Meta Trader, sudah Build 299 atau belum.
Selama instalasi Meta Trader, buatlah Account Demo (hanya untuk setup saja), dan
JANGAN LOGIN KE ACCOUNT REAL ANDA, sebelum instalasi EA selesai.

Instalasi File EA (robot forex)
Setelah instalasi Meta Trader selesai, silahkan Install File EA yang telah
Anda dapat dari kami, dengan prosedur:

  1. Tutuplah Program MetaTrader terlebih dahulu.
  2. Copylah file EA yang sesuai dengan Nama Broker yang bersangkutan, ke dalam folder EXPERTS dimana Meta Trader berada.
  3. Setelah Software EA dicopy, Bukalah Software Program MetaTrader kembali. Tampilkan SATU Chart saja, misalnya GBP/USD dengan Time Frame M5. Jangan buka banyak Chart, karena kerja software EA akan problem.
  4. JANGAN LOGIN KE ACCOUNT REAL ANDA, sebelum instalasi EA selesai. Selama instalasi, loginlah ke Account DEMO yang telah Anda buat saat instalasi Meta Trader tadi.
  5. Di Meta Trader, Lihatlah Bagian NAVIGATOR, biasanya ada di samping Chart. Explorlah Navigator tersebut di Folder Tree yang namanya EXPERT ADVISORS. Kemudian Silahkan DOUBLE CLICK di nama file EA yang Anda Copykan tadi, misalnya: “erobocyber_DEMO_AccountAnda”. Kemudian akan muncul Kotak Dialog. Klik Common > Centanglah Kotak kecil yang bertuliskan ALLOW LIVE TRADING. Klik input jika ingin memasukkan parameter baru, Kalau sudah Kemudian Click OK.
  6. Kemudian, Lihatlah di bagian tengah atas. Lihatlah dan Click di Tulisan EXPERT ADVISORS, sehingga logo gambar Expert Advisors tersebut berwarna HIJAU, dan di bagian kanan atas akan muncul Tulisan Nama EA tersebut disertai di belakangnya ada simbol 'tersenyum' (Itu Artinya EA Hidup).
  7. Restart-lah Meta Trader, dengan cara Tutup software Meta Trader dan Buka kembali.
  8. Pada step ini, jika EA sudah hidup (smile) dan Logo EA berwarna Hijau, berarti EA sudah active dan anda sudah berhasil menjalankan EA di VPS.

  • Memulai Trading REAL ACCOUNT dengan Software EA di VPS. Setelah EAselesai di-setup, kini saatnya Anda memulai Trading. Nonaktifkan EA demo anda klik kanan pada EA_demo di bagian navigator tadi >> delete >> restart metatrader >> login kedalam real account >> Lakukan seperti langkah E dan F,tetapi pilih EA real account anda >> selesai.Sekarang Anda akan melihat transaksi pertama yang akan dilakukan oleh software EA Anda.
  • Instalasi dan setting EA sudah selesai, Silahkan Log-Out dari VPS. Pekerjaan Anda di Server VPS telah selesai, dan Trading juga telah dimulai. Anda tinggal mengoperasikan dan mengelola Trading Anda sesuai dengan Prosedur yang benar,agar EA dapat bekerja untuk memberikan profit yang maksimal untuk Anda. Anda hanya perlu login ke VPS sesekali untuk memeriksa VPS dengan menggunakan Remote Desktop Connection tersebut.
  • Rekomedasi Broker Terbaik : Klik Disini

Silahkan klik disini untuk sewa VPS anda Rp 100rb / bulan : http://www.cyberlie.com


Apa itu VPS dan manfaatnya ?



Virtual Private Server (VPS) adalah server online 24 jam yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan. Salah satu fungsi penting VPS dalam trading forex adalah dapat mencegah hal-hal yang dapat mengganggu jalannya Expert Advisor (EA/Robot) seperti buruknya koneksi internet, listrik padam, komputer hang, dan lain-lain. Harga sewa bulanan VPS rata-rata sekitar Rp. 100.000,- atau sekitar $10  di  CYBERLIE VPS memungkinkan akses trading dari manapun (menggunakan Remote Desktop Connection / RDC), baik dari PC maupun dari PDA apabila anda sedang bepergian ke luar negeri, luar kota, dll. Dengan bantuan VPS, seorang trader tidak perlu harus menyalakan komputer dan terhubung dengan internet selama berjam-jam. Cukup mengaktifkan Expert Advisor melalui VPS, lalu disconnect, maka VPS akan tetap online selama 24 jam nonstop. Hanya apabila diperlukan, misalnya ketika ingin monitoring posisi trading maka trader tersebut dapat connect ke internet. 




Apakah manfaat menggunakan VPS ?

VPS (Virtual Private Server) sangat penting untuk menjalankan EA atau robot forex.Dengan menggunakan layanan dari VPS kita akan banyak terhindarkan berbagai masalah ketika kita menjalankan program EA pada komputer sendiri.Masalah masalah yang umum terjadi adalah listrik mati yang ini bukan rahasia lagi bagaimana layanan PLN kita apalagi bila kita tidak bertempat tinggal disebuah kota besar.Lambatnya koneksi internet kita atau bahkan disconnect karena sulit di indonesia kita bisa mendapatkan layanan koneksi internet stabil.Adalah masalah besar bila sampai komputer padam,error atau putus koneksi internet saat menjalankan sebuah EA untuk trading kita.Penggunaan VPS juga akan lebih menghemat pemakaian komputer kita sehingga bisa lebih awet.

Rekomendasi Broker :  Klik Disini

Pengertian Robot Forex


Apa sebenarnya pengertian dari robot forex ini? Forex Robot atau biasa disebut Expert Advisors (EA) adalah sebuah program komputer yang dirancang untuk melakukan trading forex secara otomatis.
pengertian robot
Forex robot bisa melakukan open transaksi dan close transaksi secara mandiri tanpa campur tangan manusia. Dirancang dengan algoritma yang rumit dan hanya support untuk platform trading tertentu, platform yang paling banyak digunakan yaitu Meta Trader 4.
Expert Advisor hanya dapat berjalan pada platform / software trading MetaTrader dan dibuat menggunakan bahasa pemrograman yang amat mirip dengan C++ untuk membantu mengambil keputusan dalam trading dan mengatasi kelemahan dari sifat manusia dalam bertrading, sebagai contoh : rasa lelah, takut, serakah, tidak konsisten, dan lain sebagainya. 

Expert Advisor yang seringkali disebut robot forex dapat melakukan beberapa eksekusi trading secara otomatis dan relatif lebih cepat daripada manusia karena itu fasilitas ini sangat cocok bagi trader yang menginginkan kemudahan dalam trading. Trader tidak harus memantau pergerakan forex (valas) secara nonstop seperti apa yang umumnya dilakukan trader jika memiliki floating loss. Expert Advisor (Robot Forex) dapat mengambil alih dalam melakukan open order, close order yang telah profit, cut loss, ataupun money management. Tetapi patut diingat bahwa anda tidak dapat sepenuhnya bergantung terhadap Expert Advisor (Robot Forex) tanpa mengerti cara, dasar, dan mekanisme trading forex itu sendiri. Peran serta trader sangatlah penting dalam trading menggunakan robot forex, karena timing dan setting yang tepat dalam penggunaan Expert Advisor (Robot Forex) akan menentukan kesuksesan trader. 
Expert Advisor hanya dapat berjalan pada platform / software trading MetaTrader dan dibuat menggunakan bahasa pemrograman yang amat mirip dengan C++ untuk membantu mengambil keputusan dalam trading dan mengatasi kelemahan dari sifat manusia dalam bertrading, sebagai contoh : rasa lelah, takut, serakah, tidak konsisten, dan lain sebagainya. 

Expert Advisor yang seringkali disebut robot forex dapat melakukan beberapa eksekusi trading secara otomatis dan relatif lebih cepat daripada manusia karena itu fasilitas ini sangat cocok bagi trader yang menginginkan kemudahan dalam trading. Trader tidak harus memantau pergerakan forex (valas) secara nonstop seperti apa yang umumnya dilakukan trader jika memiliki floating loss. Expert Advisor (Robot Forex) dapat mengambil alih dalam melakukan open order, close order yang telah profit, cut loss, ataupun money management. Tetapi patut diingat bahwa anda tidak dapat sepenuhnya bergantung terhadap Expert Advisor (Robot Forex) tanpa mengerti cara, dasar, dan mekanisme trading forex itu sendiri. Peran serta trader sangatlah penting dalam trading menggunakan robot forex, karena timing dan setting yang tepat dalam penggunaan Expert Advisor (Robot Forex) akan menentukan kesuksesan trader. 
Expert Advisor yang seringkali disebut robot forex dapat melakukan beberapa eksekusi trading secara otomatis dan relatif lebih cepat daripada manusia karena itu fasilitas ini sangat cocok bagi trader yang menginginkan kemudahan dalam trading. Trader tidak harus memantau pergerakan forex (valas) secara nonstop seperti apa yang umumnya dilakukan trader jika memiliki floating loss. Expert Advisor (Robot Forex) dapat mengambil alih dalam melakukan open order, close order yang telah profit, cut loss, ataupun money management. Tetapi patut diingat bahwa anda tidak dapat sepenuhnya bergantung terhadap Expert Advisor (Robot Forex) tanpa mengerti cara, dasar, dan mekanisme trading forex itu sendiri. Peran serta trader sangatlah penting dalam trading menggunakan robot forex, karena timing dan setting yang tepat dalam penggunaan Expert Advisor (Robot Forex) akan menentukan kesuksesan trader. 
Kemajuan bidang teknologi informasi dan komputer menjanjikan suatu fasilitas menarik dalam perdagangan forex (valas), yaitu penggunaan fitur trading otomatis (automated trading) dengan bantuan Expert Advisor. 

Kamus Forex


KAMUS FOREX

forexDi dalam bisnis trading forex akan terdapat banyak kata atau kalimat yang asing di dengar terutama bagi seorang pemula. Disini akan dijelaskan beberapa hal atau istilah-istilah yang ada di bisnis forex.

Above The Market: Perintah untuk menjual sekuritas atau surat berharga di atas harga pasarforex saat itu.
Acceleration Theory: Teori forex yang mengatakan bahwa perubahan pada tingkat konsumsi akan mengakibatkan perubahan yang bahkan lebih besar pada jumlah pembelian dan tingkat produksi. Tindakan ini dilihat sebagai salah satu bentuk pendorong inflasi.
Acceptance: Persetujuan untuk membeli atau menjual sekuritas/kontrak mata uang tertentu pada tanggal tertentu dan dengan harga forex tertentu dimasa depan.
Account: Semua catatan pembukuan yang menyangkut berbagai transaksi forex seorang nasabah, termasuk saldo kredit atau debit, floating loss/profit forex  dan nilai buku riil.
Account Balance: Selisih antara debit dan kredit dalam suatu rekening forex. Bila debitnya lebih besar dari kredit, maka rekening tersebut dikatakan memiliki saldo negatif. Dalam istilah lain disebut defisit. Sedangkan sebaliknya disebut surplus.
Account Executive: Seorang karyawan dari perusahaan pialang/dealer suatu perusahaan pialang saham/valas, disingkat AE. AE padat mengajukan order beli atau jual terhadap sekuritas/mata uang, dan diijinkan mengelola rekening klien. Di negara-negara yang sudah maju, jabatan AE harus memiliki izin/sertifikasi dari badan bursa nasiobal setempat.
Account Statement: Laporan berkala yang menjelaskan status dari berbagai transaksi beli/jual sekuritas/kontrak mata uang seorang nasabah.
Accounting Rate of Return: Tingkat laba akuntansi. Laba yang dihasilkan selama suatu periode akuntansi dibagi dengan jumlah uang yang diinvestasikan selama periode yang sama.
Analisa Fundamental Forex: Lihat Fundamental Analysis
Analisa Teknikal Forex: Lihat technical analysis
Apresiasi: Penguatan sebuah mata uang atau saham, dari akibat respon positif atau demand yang lebih tinggi dari partisipan pasar.
Arbitrage: Pembelian atau penjualan saham/forex/longam mulia/obligasi/atau komuditas lain dari satu pasar ke pasar lainnya yang terpisah tetapi berhubungan. Peluang arbitrage muncul saat dua perusahaan berencana melakukan merger atau ketika suatu kontrak mata uang ditransaksikan di lain jenis pasar, agar didapat keseimbangan nilai atau selisih kurs spot lewat cross rate.
Arbitrage Bond: Obligasi-obligasi minisipal yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendanai ulang obligasi berbunga lebih tinggi sebelum obligasi ini boleh ditebus. Untuk mendapatkan keuntungan suku bugan, dana hasil penerbitan baru diinvestasikandalam sekutiras-sekuritas surat utang tertentu sampai tanggal penebusan tiba.
Arithmatic Investing: Metode investasi yang mengurangi resiko yang dihadapi investor dengan cara mengestimasi tingkat keuntungan sepanjang peroide waktu tertentu.
Around: Beberpa poin diatas atau dibawah harga target (harga par). Misalnya, ketika mengkuotasikan premium atau harga spot yang ingin dibeli/jual. Istilah three-three around berarti 3 poin dibawah atau diatas harga yang diinginkan (par).
Asian Development Bank: Sebuah bank internasional yang berkantor pusat di Filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan ekonomi di Asia dengancara memberikan pinjaman kepada negara-negara miskin.
Ask Price: Harga penawaran penjualan suatu kontrak mata uang/saham/forex.
Asset: Segala sesuatu yang dimiliki oleh perusahaan atau individu, dari mulai bangunan, perlalatan, hingga aktiva yang tak berwujud seperti paten dan reputasi.
Asset Allocation: Alokasi investasi dalam berbagai asset demi meraih tujuan-tujuan tertentu seperti level resiko, tingkat keuntungan, dan potensi apresiasi.
Asset Backed Security (ABS): Obligasi-obligasi yang dijamin(di-back up) oleh piutang, seperti kartu kredit, mobil, sewa guna peralatan, kredit personal tanpa jaminan, rumah, serta asset lainnya yang bergerak. Sekuritas ini biasanya dirancang agar mendapatkan rating kredit yang tinggi.
Asset Play: Sebuah sekuritas/saham yang menarik, karena harga pasarnya tidak mencerminkan nilai dari asset-asset perusahaannya.
Asset Valuation Estimasi: nilai suatu asset yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.
At a Discount: Sekuritas yang dijual dengan harga dibawah nilai par.
At a Premium: Sekuritas yang dijual dengan harga diatas nilai par.
At Best: Perintah untuk membeli sekuritas pada harga terbaik tersedia.
Back Dating: Penulisan tanggal pada suatu cek atau dokumen lain, dimana tanggal ini lebih awal daripada tanggal penarikan aktual. Juga seorang investor yang memegang sertifikat Reksadana yang awalnya tidak menandatangani letter of intent (LoI), dapat menandatangani LoI ini dalam 90 hari semenjak tanggal pembelian Reksadana tersebut.
Back Office: Departemen atau divisi yang bertugas memproses berbagai hal mengenai transaksi keuangan forex diluar departemen dealing room. Biasanya terdiri dari departemen settlement, accounting, finance.
Back-end Rights Right: yang melindungi kepentingan keuangan pemegang saham. Taktik ini digunakan oleh manajeman saat perusahaan terancam diambil alih. Jika pengambil alih berhasil membeli sebagian saham beredar tetapi tidak mampu menyelesaikan pengambilalihan sesuai nilai yang ditawarkan manajemen, para pemegang saham dapat menukarkan right dengan kas, saham preferen, atau sekuritas-sekuritas hutang lainnya, sehinga merugikan pihak yang mengambil alih.
Bad Debt: Kredit macet, atau saldo piutang kredit yang tak tertagih dan kemudian dibiayakan oleh perusahaan.
Bail Out: Penalangan dana.
Balance: Saldo.
Balance Budget: Anggaran berimbang. Ekspektasi penerimaan sama dengan ekspektasi pengeluaran selama suatu periopde tertentu.
Balance of Payment: Neraca pembayaran. Neraca yang mencatat semua transaksi keuangan internasional sebuah negara dengandasar pembukuan double-entry. Komponen-komponen Neraca pembayaran adalah neraca berjalan (impor dan ekspor barang serta jasa), neraca modal (mobilitas investasi), dan neraca emas (mobilitas emas yang dimiliki). Surplus dan defisit ditujukan dalam account yang berbeda.
Balance of Trade: Nilai dari ekspor dikurangi impor suatu negara.
Balance Sheet: Neraca. Status keuangan sebuah perusahaan atau individu pada suatu waktu tertentu.Komponen-komponen neraca adalah aktiva, kewajiban dan ekuitas.
Ballooning Defisit Effect: Efek defisit pemerintah yang membumbung tinggi dengan menghasilkan efek yang lebih besar pada perekonomian.
Bank Guarantee Letter: Surat garansi bank.
Bank Sentral: Lihat “Central Bank”
Bank Syndicate: Sindikasi perbankan. Sekelompok bank yang bersatu untuk menjual atau menjamin emisi sekuritas tertentu.
Bar Charts: Diagram batang. Jenis grafik ini menunjukan harga pembukaan, penutupan tertinggi, dan terendah dari suatu mata uang atau saham. Perubahan-perubahan nilainya terjadi dari waktu ke waktu. Biasanya dipakai oleh kalangan dealer/trader di mata uang/sekuritas untuk melakukan forcasting, atau perkiraan harga yang mungkin muncul dimasa yang akan datang. Pada analisis bar charts ini dikenal pula berbagai macam pola (chart pattern) yang menggambarkan se\uatu kondisi kumpulan harga pada masa tertentu untuk kemudian diantaisipasi gerakan harga selanjutnya menurut pola yang sudah pernah terjadi dimasa lampau.
Barrel of Oil: Barel adalah standar ukuran volume minyak mentah dalam perdagangan minyak internasional. Satu barrel sama dengan 42 galon minyak pada suhu 60 derajat Fahrenheit.
Base Currency: Dalam pengertian umum, hal ini menjelaskan sebuah mata uang yang dimiliki seorang investor forex dalam neracanya. Dalam pasar forex, Dollar AS normalnya dinamakan sebagai base currency untuk diperdagangkan terhadap berbagai mata uang lainnya. Dihitung setiap satu dollar AS per mata uang counterparties. Pengecualian sistem base currency ini adalah terhadap Euro, Pound Sterling, Australian dollar dan berbagai mata uang yang diletakan dimuka dollar AS pada kuotasinya, menandakan mata uang tersebut menjadi direct currency.
Bear Market: Satu kondisi dimana harga di pasar terus menurun.
Bearish: Istilah praktisi pasar uang/saham yang menunjukkan trend harga yang menurun.
Biaya Transaksi: Lihat transaction cost
Bid Rate: Harga yang dikehendaki oleh trader untuk membeli sebuah mata uang tertentu.
Bid/Ask Spread: Perbedaan harga beli dan jual pada suatu waktu tertentu. Jarak/perbedaan harga beli dan jual ini sering dijadikan indikasi likuiditas pasar. Artinya, jika spread semakin berkurang, maka semakin tinggi likuiditas keadaan pasar saat itu.
Boiler Room: Ruangan yang penuh sesak dengan pesawat telepon, yang digunakan oleh tenaga-tenaga pemasaran untuk menawarkan berbagai sekuritas spekulatif dan sekuritas palsu kepada infvestor prospektif.
Bond: Obligasi. Sekuritas surat hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau pemerintah, yang memiliki tingkat suku bunga dan tanggal jatuh tempo yang tetap. Karakteristik dari obligasi ini dimuat dalam bond indenture, diantaranya adalah apakah bunga dan prinsipal akan dibayarkan kepada orang yang anamnya tertera pada sertifikat obligasi, atau kepada siapa pun yang memegang obligasi, dimana dsalam kasus ini obligasi yang dimaksud disebut dengan bearrer bond.
Bottom Price: Harga terendah yang terjadi pada rentang waktu tertentu.
Cable: Istilah lain yang ditujukan para trader valas global untuk sebuah nilai tukar STERLING/DOLLAR. Disebut demikian dikarenakan awalnya nilai tukar tersebut memang ditransmisikan lewat sebuah kabel pengirim (transatlantic cable) yang dimulai pada pertengahan 1800.
Candlestick Chart: Sebuah jenis grafik yang mengindikasikan kisaran transaksi pada suatu mata uang/saham. Berisi informasi mengenai harga Pembukaan, Tertinggi, Terndah,dan Penutupan. Jika harga penutupan berada diatas harga pembukaan, maka jenis Candle kosong, sebaliknya jika harga penutupan berada dibawah harga pembukaan (harga turun) maka candle akan berisi. Pola analisis ini diperkenalkan pertama kali oleh para pedagang komuditas di Jepang pada awal abad 18-an. Info lengkap lihat di www.candlesticktutorial.blogspot.com
Central Bank: Bank milik pemerintah yang bertugas menangani kebijakan moneter negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, di Amerika disebut Federal Reserve, di Indonesia disebut Bank Indonesia.
Chartist: Seseorang yang menggunakan chart dan grafik, serta membuat interpretasi trend data/sejarah pergerakan harga untuk menentukan trend dan membuat prediksi dimasa yang akan datang. Sering disebut juga sebagai Pialang Teknkikal
Choice Market: Satu kondisi dimana harga pasar tak ada selisih. Semua pembeli dan penjual menunjuk di harga sama.
Clearing: Proses penyelesaian dari sebuah transaksi
Closed Postion: Penutupan posisi dilakukan setelah pembukaan dilakukan. Bila pembukaan posisi adalah Buy maka penutupannya adalah Sell dan sebaliknya.
Collateral: Sesuatu kecenderungan pada keamanan sebuah pinjaman atau sebagai garansi dari pelaksanaan.
Commission: Biaya Komisi yang dibebankan oleh seorang broker terhadap investornya.
Confirmation: Bentuk konfirmasi baik dalam bentuk rekaman maupun dokumen yang mengindikasikan telah terjadinya sebuah transaksi dari konterparti atau pihak tertentu yang bersangkutan dengan jumlah, satuan dan waktu transaksi tersebut dilakukan.
Contagion: Kencederungan/tendensi sebuah krisis ekonomi pada satu pasar beralih ke pasar lainnya. Pada tahun 1997, stabilitas politik di Indonesia telah menyebabkan tingginya ketegangan pada harga mata uang Rupiah. Dari sana, tendensi merambat ke negara-negara Asia lainnya seperti Hongkong, Amerika latin.
Contract: Standar dari satuan transaksi. Biasanya juga merupakan minimal satuan kontrak transaksi.
Counterparty: Satu atau beberapa konterparti dalam sebuah transaksi keuangan.
Country Risk: Resiko yang diartikan bersumber dari landasan utama transaksi tersebut dilakukan, termasuk pertimbangan legal dan kondisi politik sebuah daerah.
Cross Rate: Nilai tukar antara satu atau beberapa mata uang yang tidak menjadi patokan standar negara dimana mata uang tersebut diperdagangkan. Contohnya adalah, di Indonesia atau di Amerika Serikat transkasi mata uang EUR/JPY akan disebut sebagai transaksi cross rate, dimana untuk negara kawasan zona Euro dan Jepang kedua mata uang tersebut disebut sebagai mata uang primer yang diperdagangkan.
Currency: Sebuah mata uang yang dilegalkan oleh sebuah negara yang dimonitor langsung oleh bank sentralnya dan digunakan sebagai alat transaksi resmi negara tesebut.
Currency Risk: Peluang resiko yang mungkin ada pada sebuah perubahan harga saat ini atau pun dimasa yang akan datang.
Currency Symbol: Singkatan untuk mata uang sebuah negara. Sebagai contoh: AUD-Dollar Australia; CAD-Dollar Kanada; EUR-Euro; JPY-Yen Jepang; GBP-Poundsterling Inggris; CHF-Franc Swiss, IDR-Indonesian Rupiah. Kode-kode mata uang ini ditentukan oleh International Standard Organization pada ISO 4000.
Day Trading: Mengacu pada sebuah posisi transaksi keuangan tertentu yang dibuka dan ditutup pada hari yang sama (tidak bermalam).
Dealer: Seorang individu yang bertindak melakukan berbagai transaksi keuangan untuk dan atas nama satu prinsipal tertentu atau konterparti. Biasanya Prinsipal tertentu mengambil satu posisi yang berharap akan dapat memetik keuntungan dari selisih harga transaksi tersebut dari konterpartinya. Hal yang lain dilakukan oleh seorang broker biasanya menjadi perantara transaksi tertentu dari individual atau korporasi baik untuk transaksi jual maupun beli dengan mendapatkan komisi transkaksi.
Deficit: Sebuah kondisi negatif pada suatu neraca perdagangan/pembiayaan.
Depresiasi: Turunnya nilai mata uang satu negara terhadap negara lain karena tekanan pasar.
Derivative: Kontrak perdagangan yang dapat berubah-ubah nilainya sesuai dengan pergerakan harga atau waktu. Contoh yang paling umum dari konrak jenis ini adalah saham dan forex.
Devaluasi: Penurunan nilai kurs, biasanya karena pengumuman resmi.
Dove: Kebijakan ekonomi yang cenderung untuk menahan atau bahkan menurunkan suku bunga. Pelaku kebijakan dove percaya bahwa naiknya inflasi tidak terlalu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat umum sehingga menaikkan suku bunga tidak diperlukan.
Euro: Kurs dari European Monetary Union (EMU), perserikatan negara-negara Eropa.
European Monetary union (EMU): Merupakan perserikatan negara-negara Eropa. Tujuan utama didirikannya serikat ini adalah untuk membuat mata uang tunggal negara-negara Eropa yang disebut Euro yang pada akhirnya menggantikan mata uang negara masing-masing anggotanya. Transisi dimulai tahun 1999 dan pada akhir 2002 direncanakan hanya Euro yang berlaku dinegara-negara anggota EMU. Anggota dari EMU adalah Jerman, Belgia, Luksemburg, Austria, Finlandia, Irlandia, Belanda, Italia, Spanyol dan Portugal.
Federal Reserve (Fed): Bank Sentral AS.
Flat: Istilah trader/dealer terhadap pasar yang stagnan. Sebagai contoh, Anda membeli $10.000 dan menjual $10.000 sehingga disebut flat (datar).
Foreign Exchange (forex, FX): Pertukaran mata uang asing, yang pada intinya adalah membeli dan menjualnya kembali mata uang pada harga yang berbeda.
Fundamental Analysis: Analisa ekonomi dan politik dengan tujuan menentukan nilai tukar dimasa yang akan datang.
G7: Tujuh negara industri maju yaitu US, Jerman, Perancis, Inggris, Kanada dan Italia.
Gross Domestic Product (GDP): Nilai keseluruhan dari hasil produksi suatu negara, pendapatan berdasarkan batas fisik negara tersebut.
Gross National Product (GNP): GDP ditambah pemasukan dari hasil pendapatan investasi atau penghasilan dari luar lainnya.
Harga Spot: Lihat “spot price”
Hawk: Kebijakan ekonomi yang cenderung mempertahankan kestabilan harga-harga barang dan jasa dengan cara menaikkan suku bunga. Alan Greespan, gubernur The Fed sebelum Ben Bernanke merupakan salah satu pejabat pemerintah bertipe hawk.
Hedge: Sebuah posisi atau kombinasi beberapa posisi yang diambil untuk mengurangi resiko kerugian.
Hit the Bid: Istilah sebagai diterimanya penjualan pada bid yang diinginkan.
Indikator Ekonomi: Data statistik yang dikeluarkan pemerintah menyangkut pertumbuhan ekonominya. Indikator umum antara lain tingkat pengangguran, produk domestik bruto, inflasi, retail sales, dsb.
Inflasi: Lihat “Inflation”
Inflation: Kondisi ekonomi dimana harga barang-barang mengalami kenaikan sehingga mengurangi daya konsumsi.
Initial Margin Deposit: minimum yang dikenakan untuk memulai bertransaksi sebagai jaminan dimasa yang akan datang (future).
Intervention: Aksi yang diambil oleh Bank Sentral untuk mengontrol mata uang negara yang bersangkutan.
Leading Indicator: Statistik utama yang digunakan untuk memprediksikan aktivitas ekonomi dimasa yang akan datang.
Leverage: Biasa disebut juga margin. Rasio yang dibutuhkan dalam bertransaksi pada forex. Contoh, apabila leverage yang ditentukan 1:100 maka dengan $500, nasabah dapat membeli Dollar 100 kali lipatnya yaitu $50000.
LIBOR: London Inter-Bank Offered Rate. Bank lain menggunakan LIBOR untuk meminjam dananya dari Bank lain.
Likuidasi: Lihat “Liquidation”.
Limit Order: Digunakan untuk membatasi nilai maksimum pada transaksi yang diinginkan sehingga apabila telah mencapai rate yang diinginkan maka akan posisi akan tertutup dengan sendirinya.
Liquidation: Penutupan posisi yang ada melalui eksekusi yang dilakukan trader atau pun oleh sistem.
Long Position: Posisi forex yang dibuka pada rentang waktu yang panjang/long term.
Lot: Satuan standar untuk deal yang terjadi. Setiap deal, nilai yang ditetapkan adalah dalam jumlah lot. Di Indonesia, besarnya bervariasi berganutng pada kebijakan Dealer/Pialang. Pada AsiaFXOnline 1 Lot = Rp.1 Juta.
Margin: Modal yang diperlukan sebagai jaminan dalam bertransaksi.
Margin Call: Permintaan dari pialang untuk menambahkan sejumlah deposit agar posisi yang ada tidak terlikuidasi oleh karena margin telah habis.
Offer (ask): Rate yang diberikan dealer pada saat penjualan kurs. Lihat ‘ask’
One Cancel Others (OCO): Salah satu order yang membatalkan order lainnya karena tereksekusinya satu diantara kedua order tersebut.
Open Order: Order yang tereksekusi.
Open Position: Transaksi yang sedang aktif. Perubahan nilai kurs untuk pair yang open berarti terjadi juga perubahan profit/loss.
Order: Instruksi untuk mengeksekusi perdagangan pada rate tertentu.
Overnight Position: Open position forex yang terus berlangsung sampai bussiness day dihari berikutnya.
Pair: Pasangan mata uang forex yang ditransaksikan.Contoh EURUSD, GBPUSD, dsb.
Pips: Satuan terkecil dari forex. Pips diambil dua angka terakhirdari nilai kurs, biasa juga disebut point. Misalnya GBPUSD hari ini bergerak dari 1.8200 ke 1.8250 itu artinya GBPUSD mengalami kenaikan sebanyak 50 pips atau 50 points
Political Risk: Resiko yang mungkin muncul pada perubahan kurs karena perihal politik.
Premium: Untuk setiap transaksi yang melewarti satu hari (overnight position) maka akan dikenakan premium oleh pihak bank yang besarnya bisa positif atau negatif.
Price Transparency: Menyangkut validitas harga yang ditawarkan dealer. Harga harus dapat diakses semua orang dan valid.
Profit/Loss atau P/L atau Gain/Loss: Keuntungan/kerugian yang ter-realisasi setelah open position di tutup.
Quote: Nilai kurs. Biasanya digunakan hanya untuk sekedar informasi.
Range: Selisih antara harga tertinggi dan terendah pada momen tertentu.
Resistance Point: Level psikologis tertentu yang berada diatas harga pada saat tersebut. Pada saat menjelang resistance point diharapkan pasar akan menjual kembali kurs yang telah dibeli sehingga nilai tukar akan melemah.
Revaluation: Menguatnya nilai tukar dari suatu mata uang karena adanya intervensi Bank Sentral negara yang bersangkutan. Lawan dari devaluasi.
Risk: Resiko dari forex karena adanya hal-hal yang tidak pasti atau diluar perhitungan yang ada yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Risk Managemet: Sejumlah analisa forex dan fasilitas forex yang digunakan untuk meminimalisasikan resiko dan mencegah kerugian.
Roll Over: Kontrak perdagangan yang diteruskan pada hari berikutnya sampai dilakukannya penutupan posisi. Produk-produk lantai bursa merupakan kontrak jenis ini.
Settlement: Proses penempatan dan perekaman transaksi yang ditempatkan oleh trader menyangkut harga dan kurs basis yang berlaku. Dilakukan oleh dealer melalui system.
Short Position: Istilah lain untuk pembukaan Open Sell.
Spot Price: Harga market forex pada saat itu.
Spread: Selisih pip untuk open position pada harga “buy” dan harga “sell”. Semakin kecil Spread, akan semakin menguntungkan Investor dikarenakan untuk mencapai titik impas (BEP) tidak memerlukan pergerakan harga yang besar.
Sterling: Kata lain dari mata uang Pound Inggris.
Stop Loss Order: Order yang diberikan untuk sebuah transaksi pada titik tertentu sehingga apabila nilai tukar kurs telah menyentuh titik tersebut, secara otomatis order ditutup posisinya. Ini merupakan “batas bawah” untuk mencegah kerugian lebih jauh.
Support Level: Batas bawah tertentu yang telah dianalisa. Diharapkan menjelang batas ini, nilai tukar kurs akan kembali menguat. Merupakan lawan dari “resistance”.
Swap: Sebuah swap mata uang adalah transaksi yang simultan pada jumlah tertentu yang diberikan pada sebuah mata uang yang levelnya ditentukan kemudian.
Swissy: Istilah untuk mata uang Swiss Franc.
Technical Analysis: Sebuah upaya peninjaulan atau analisis harga sebuah mata uang dengan mempergunakan data statistik seperti harga yang telah terjadi, harga rata-rata, volume, dan lain-lain.
Tick: Perubahan harga forex dalam rentang tersingkat.
Tomorrow Next (Tom/Next): Jenis transaksi pembelian atau penjualan dari sebuah mata uang untuk penyerahan sehari sesudahnya.
Transaction Cost: Biaya transaksi finansial yang dibutuhkan.
Transaction Date: Tanggal transaksi.
Turnover: Total nilai uang (volume) dalam seluruh transaksi keuangan pada suatu waktu.
Two Ways Transaction: Transaksi dua arah.
Uptick: Harga kurs yang baru yang nilainya ternyata lebih tinggi dari nilai yang diprediksikan
US Prime Rate: Suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank komersial kepada konsumen komersial utamanya. Jenis suku bunga lainnya biasanya tergantung dari jenis suku bunga ini, yang dalam banyak hal ?tapi tidak selalu- bergantung pada tren-tren dimasa lalu dan tren-tren potensial dimasa depan.
Value Date: Tanggal yang ditentukan oleh sebuah perusahaan pialang untuk kebutuhan suatu transaksi atau pembayaran yang jatuh tempo, dalam keadaan normal biasanya dibutuhkan waktu dua hari kerja. Juga dikenal dengan istilah Tanggal Jatuh Tempo.
Variation Margin: Dana yang harus diminta seorang broker pada kliennya untuk kebutuhan posisi di pasar mata uang yang ingin dipertahankan oleh kliennya tersebut.
Volatility: Suatu harga dikatakan high volatility bila harga tersebut bergerak aktif naik turun dengan cepat.
Volatility (Vol): Sebuah metode statistik yang mengukur pergerakan harga di pasar forex dalam satu periode waktu tertentu.
Whipsaw: Istilah lainnya untuk sebuah kondisi pasar yang memiliki tingkat volatelitas harga yang tinggi, dimana sebuah mata uang bergerak sangat cepat pada satu arah, dan kemudian diikuti oleh pembalikan harga seketika.
note : forexjakarta

Dasar Hukum Forex


DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX
Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA